Selasa, 17 April 2012

Tindak Tegas Aparat yg Melanggar Undang-Undang

pada tahun kemarin sampai Sekarang sudah tak Asing lagi bagi Kita melihat Kekerasan yg dilakukan Oleh Aparat Pemerintah , Baik Itu POLRI dan TNI....'

ada beberapa tindakan yg melanggar Hukum, Pasal, Undang-undang, dan Kode Etik masing2 Lembaga tersebut, tetapi dalam Penangannannya tidak Serius untuk Dilakukan Oleh masing2 Lembaga, ada yg Berkata Institusi Kami TIdak Terkait, apakah itu perkataan yg Benar Bila Belum dilakukan Olah TKP....!!!

jangan Dulu Dngan masyarakat Dahh....' dngan Ke-2 Imstitusi Itupun Sering terjadi tidak Kekerasan an Melanggar Kode Etik Masing2 Lembaga, apalagi dngan masyarakat yg tidak mempunyai Kekuasaan Apa2 dibanding Mereka yg Mempunyai nya....'

seperti Peristiwa :


Joshua Diduga Dipaksa Akui Pengeroyokan Anggota TNI AL

M Rizki Maulana - detikNews
Sabtu, 14/04/2012 19:45 WIB


"Joshua saat BAP pertama mengakui dipanggil ke ruang Kasat Reskrim untuk ditanya mengenai awal dari kronologis pada saat kejadian. Joshua disana selama satu jam lebih dia disuruh menulis mengenai kejadian tersebut, dan apa yang disuruh dituliskan oleh Kasat Reskrim menjadi BAP," kata Bessy kepada wartawan di rumahnya, Rawa Badak, Jakut, Sabtu (14/4/2012).

Bessy menjelaskan Joshua dijemput polisi pada hari Senin, 9 April. Polisi yang menjemput mengaku ingin meminta keterangan Joshua terkait pengeroyokan di Pademangan.

"Pada saat di Polres, dia diperiksa tanpa didampingi ortu. Dari Senin (9/4) hingga Selasa (10/4) pagi belum selesai. Pada saat selesai dia dinyatakan sebagai tersangka, kita kaget," imbuhnya.

Sementara itu, pengacara Joshua, Max Melen Tumundo mengatakan dalam ruangan Kasat Reskrim, kliennya mengaku dipaksa menuliskan keterangan di BAP sesuai dengan petunjuk polisi.

"Joshua dalam ruang Kasat Reskrim mengakui dia dipaksa dan diberitahu bahwa apabila tidak mengakui dia akan diberikan kepada salah satu institusi TNI. Ini membuat dia blank dan akhirnya mengakui sesuai dengan apa yang tertulis dalam BAP," pungkasnya.

Pengeroyokan Kelasi Arifin Sirih terjadi pada Sabtu (31/3) pukul 03.30 WIB di Jl Binyamin Sueb Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan, Jakut. Korban tewas dengan kondisi luka tusuk.

Sumber : Detik.News



Tugas 2 Lembaga Tersebut :

1.Melindungi segenap Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia
2. Menjaga Keamanan dan Ketertiban Negara Indonesia
3. Melayani dan Mengayomi warga Negara Indonesia
4. Menjalin Persatuan dan Kesatuan terhadap masing2 Lembaga dan Masyarakat

dimana Keadilan Bagi para Pelajar Yg ingin Sekolah'

pada tanggal 16 april 2012, saya berdua dengan teman saya berada di Sekolah Kami untuk mengambil Formulir...'

tapi pada saat bersamaan ada seorang Orang tua Murid yg Sedang Berkunjung, untuk Mencari Tempat Pindah sekolah anaknya, anak nya tersebut duduk di kelas 3 SMK, ia sekolah di YAD....11 Bekasi. saya penasaran dengan Kejadian tersebut, dengan penasaran yg besar saya langsung bertanya kepada Orang Tua tersebut...

Info yang saya dapat adalah, ketika Anaknya sekolah di YAD....11, Ia menunggak Pembayaran Selama 4 Blan, Ia menjelaskan pada saat itu Keluarga Ia telah Mengalami Kesulitan dalam Keuangan, jadi blum bisa membayar Pembayaran Sekolah,
tetapi yg saya sayangkan kenapa harus Langsung DiKeluarkan dari Sekolah, bkan nya harus melewati beberapa Prosedur Untuk Mengeluarkan Murid dari Sekolah....!! bkan langsung dikeluarkan begitu saja' Saya sangat mengecam Perbuatan Sewenang-wenang yg dilakukan sekolah Tersebut....apa mereka tidak sadar, bahwa dalam Sistem Pendidikan Diharuskan, Bahwa Setiap anak Bangsa Diharuskan Mengenyang/ mendapatkan pendidikan yg Pantas bagi dirinya untuk kelangsungan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara....'

bkan nya Dinas Pendidikan Sudah Menyiapkan Dana Untuk Hal seperti itu...!!! dikemanakan DANA tersebut...???

Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
AYat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ***
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya***
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang ****
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional ****
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia ****
 Smoga Pihak yg Terkait dan yg tidak terkait Sadar bahwa dalam Membentuk Negara ini, bkan Hanya Mereka saja, Melainkan Generasi yg akan Datang, jadi tolong dibantu Untuk untuk yg seperti Ini ditanggapi Serius, Kalau Perlu Tindak dngan Tegas Sekolah yg melakukan Tindakan Seperti ini.