ada beberapa tindakan yg melanggar Hukum, Pasal, Undang-undang, dan Kode Etik masing2 Lembaga tersebut, tetapi dalam Penangannannya tidak Serius untuk Dilakukan Oleh masing2 Lembaga, ada yg Berkata Institusi Kami TIdak Terkait, apakah itu perkataan yg Benar Bila Belum dilakukan Olah TKP....!!!
jangan Dulu Dngan masyarakat Dahh....' dngan Ke-2 Imstitusi Itupun Sering terjadi tidak Kekerasan an Melanggar Kode Etik Masing2 Lembaga, apalagi dngan masyarakat yg tidak mempunyai Kekuasaan Apa2 dibanding Mereka yg Mempunyai nya....'
seperti Peristiwa :
Joshua Diduga Dipaksa Akui Pengeroyokan Anggota TNI AL
Sabtu, 14/04/2012 19:45 WIB"Joshua saat BAP pertama mengakui dipanggil ke ruang Kasat Reskrim untuk ditanya mengenai awal dari kronologis pada saat kejadian. Joshua disana selama satu jam lebih dia disuruh menulis mengenai kejadian tersebut, dan apa yang disuruh dituliskan oleh Kasat Reskrim menjadi BAP," kata Bessy kepada wartawan di rumahnya, Rawa Badak, Jakut, Sabtu (14/4/2012).
Bessy menjelaskan Joshua dijemput polisi pada hari Senin, 9 April. Polisi yang menjemput mengaku ingin meminta keterangan Joshua terkait pengeroyokan di Pademangan.
"Pada saat di Polres, dia diperiksa tanpa didampingi ortu. Dari Senin (9/4) hingga Selasa (10/4) pagi belum selesai. Pada saat selesai dia dinyatakan sebagai tersangka, kita kaget," imbuhnya.
Sementara itu, pengacara Joshua, Max Melen Tumundo mengatakan dalam ruangan Kasat Reskrim, kliennya mengaku dipaksa menuliskan keterangan di BAP sesuai dengan petunjuk polisi.
"Joshua dalam ruang Kasat Reskrim mengakui dia dipaksa dan diberitahu bahwa apabila tidak mengakui dia akan diberikan kepada salah satu institusi TNI. Ini membuat dia blank dan akhirnya mengakui sesuai dengan apa yang tertulis dalam BAP," pungkasnya.
Pengeroyokan Kelasi Arifin Sirih terjadi pada Sabtu (31/3) pukul 03.30 WIB di Jl Binyamin Sueb Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan, Jakut. Korban tewas dengan kondisi luka tusuk.
Sumber : Detik.News
Tugas 2 Lembaga Tersebut :
1.Melindungi segenap Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia
2. Menjaga Keamanan dan Ketertiban Negara Indonesia
3. Melayani dan Mengayomi warga Negara Indonesia
4. Menjalin Persatuan dan Kesatuan terhadap masing2 Lembaga dan Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar